Korupsi Masjid Raya Pekanbaru,Saksi Akui Manipulasi Data Atas Perintah PPTK

kor

Pekanbaru, skinusantara.comKorupsi Masjid Raya Pekanbaru,salah seorang saksi akui manipulasi laporan data atas Perintah PPTK agar pekerjaan yang baru 80% menjadi 97%.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/8/2023)

Duduk sebagai terdakwa 1.SYAFRI, S.ST., MT BIN MUHAMMAD AFIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Provinsi Riau,2.AJIRA MIAZAWA S.Pd BIN JALINUS B selaku Kontraktor,3.ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT. Selaku Konsultan Manajemen Kontruksi,4.IMRAN CHANIAGO, SH BIN ABD. SYARIF (ALM) selaku Pelaksana Lapangan CV.Watashiwa Miazawa

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Habib selaku Tim Leader konsultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi mengatakan dirinya telah membuat laporan hasil pengawasan di lapangan bahwa pekerjaan yang dilakukan kontraktor CV Watashiwa Miazawa telah 97 persen. Hal itu berbeda dengan fakta di lapangan

“Belum semua dilaksanakan,masih 80 persen,” ujar Habib di hadapan Majelis Hakim yang dipimpim oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua.

Salah seorang Majelis Hakim kemudian menanyakan alasan Habib membuat laporan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “Kenapa saudara mau membuat laporan 97 persen?” tanya Majelis Hakim.

Mendengar hal itu, Habib terlihat gugup. Hakim pun meminta agar saksi berkata jujur.”Coba jawab,siapa yang menyuruh anda membuat laporan 97 persen itu,” celetuk Majelis Hakim.

Saksi menyebut, dirinya mau melakukan hal itu atas permintaan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Yang meminta PPTK Pak Hakim. PPTK-nya Pak Firan,” ucap Habib.

Hakim kemudian mencecar saksi kenapa dirinya mau disuruh-suruh, “Kenapa saudara mau. Apakah saudara menerima uang dari PPTK?Jujur saja, Saudarakan sudah disumpah,” sebut Hakim

Saksi kemudian menyatakan kalau dirinya tidak ada menerima uang, “Sumpah Pak. Saya tidak ada menerima uang,”terangnya.

Habib mengakui, jika laporan itu terpaksa dibuatnya atas arahan Firan selaku PPTK. Saat itu, Firan menegaskan jika para pimpinan telah setuju proyek disebutkan selesai 97 persen,”Pak Firan menyampaikan kalau bos-bos sudah setuju 97 persen. Biar bisa dicairkan anggarannya,”kata Habib lagi.

Atas jawaban saksi Habib,Majelis Hakim tegaskan kalau saksi berbohong,saudara kan sudah disumpah.

Mendengar keterangan Habib itu, terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi langsung membantahnya. Menurutnya, dari awal pihaknya tidak setuju kalau proyek itu dilaporkan 97 persen,”Sejak awal saya tidak setuju dilaporkan selesai 97 persen. Karena pekerjaannya baru 80 persen,”ungkapnya.

kor

Dia mengakui, tidak mengetahui kalau laporan yang dibuatnya 80 persen itu diubah menjadi 97 persen. Menurutnya, laporan itu inisiatif saksi Habib sendiri.rizq

Pos terkait