Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor gedung SMAN 1 Tembilahan,saksi Danil sebut dokumen pembayaran sudah lengkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3/8/2023,dengan terdakwa,1.Dian Anggraini selaku Pelaksana Pekerjaan,2.Khairil Anwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),3.M Faisal Lutfi selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan,4.Syamsudin Sitorus selaku Konsultan Pengawas.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi Danil,yang mana ia pada saat kegiatan pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan tersebut selaku PPTK menjelaskan sekolah itu dibangun pada tahun 2017 dan selesai pada tahun yang sama.
Namun saat ditanya Majelis Hakim kepada saksi apakah gedung sekolah itu sudah layak untuk digunakan,jawab saksi belum,”Sampai saat ini gedung itu belum bisa digunakan,”jelas saksi Danil dipersidangan.
Danil juga tampak dengan gamblangnya menerangkan bahwa untuk usulan pembayaran dokumen dokumen nya telah lengkap.
“Namun untuk kondisi dilapangannya yang mengetahui adalah konsultan pengawas,”sebutnya.red
