Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim vonis eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing,1,5 Tahun dan 1 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa HENDRA, AP. M.Si selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan YENI MARYATI, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,8 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa.
Pada putusannya Majelis Hakim nyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yeni Maryati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp 100 juta,subsider 2 bulan kurungan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Majelis Hakim.
Kemudian untuk terdakwa Hendra.AP Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 83.196.978,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,”ungkap Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Hendra AP dengan 2 tahun penjara,dikurangi masa dalam tahanan,denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 83.196.978.Dalam hal Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Yeni Maryati dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan,denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.red












