Akhirnya Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih ‘Tersangka’

pel

Bengkalis,skinusantara.comAkhirnya pelaku pelecehan Bendera Merah Putih menjadi tersangka,pelaku yang merupakan Wakil Kepala (Waka) Tata Usaha (TU) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Agung Sejahtera (SAS) Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Robert Herry Son (22).

“Tersangka melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Sabtu (11/8) dilansir dari antaranewsriau.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023. Saat itu seorang saksi karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih dan kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

“Saat itu saksi bertemu dengan tersangka, dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada  Rabu ,tanggal 9 Agustus tahun 2023 di depan kantor PKS PT. SAS. Ia berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing  adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, dan negara ini  demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Lalu pada Jumat (11/8), tersangka menyerahkan diri dan diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan satu bendera merah putih ukuran kecil, satu flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera merah putih.***

Pos terkait