Tipikor KUR Di Bank Syariah Mandiri,Eks Kacab Utama Tampak Di Meja Hijau

Pekanbaru,skinusantara.com Tipikor KUR di Bank Syariah Mandiri,eks Kacab Utama tampak di Meja Hijau pada sidang perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu dengan terdakwa AHMAD WAHYU QUSYAIRI selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci dan MAWARDI selaku Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Agustus 2023.

Sidang perkara tipikor yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut/JPU Kejari Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Tiga saksi yang dihadirkan JPU yang merupakan komite,1.Budi Nandito eks Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri,2.Irma Humairah (Staff Officer),3.Diki Cahyadi (Staff Officer).

Salah seorang saksi Budi Nandito yang saat ini telah pensiun dari Bank Syariah Mandiri menerangkan terkait proses persetujuan 109 nasabah di review oleh anggota.

“Dokumen yang diikut sertakan saya lupa.Saya hanya menyetujui syarat syarat nya saja dan kemudian berkas akan balik ke kantor cabang,”sebut saksi dalam persidangan.

Saat ditanya salah seorang Jaksa Penuntut apakah saksi selaku Kepala Cabang Utama pernah ke Lokasi,”Saya pernah ke lokasi,tapi hanya sempling saja dan saat itu saya didampingi oleh marketing dan terdakwa Ahmad,”jelas Budi Nandito.

Ditambahkan saksi Budi Nandito ia kenal dengan terdakwa Mawardi dari Kepala Cabang Pembantu dan perihal plafon kredit yang diajukan oleh Mawardi saya lupa,tapi kalau dulu saya ingat.

“Saya tandatangani dan setujui dokumen pencairan itu karena sudah memenuhi syarat,”terang saksi dihadapan Mejelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 tercatat sebanyak 109 mengajukan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang yang diajukan oleh MAWARDI selaku Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur.

Kemudian terhadap pengajuan tersebut telah disetujui dan dicairkan 109 fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat untuk Koperasi Unit Desa Sialang Makmur sebesar Rp.41.084.000.000,00 (empat puluh satu milyar delapan puluh empat juta rupiah) mulai priode bulan Maret tahun 2012 sampai dengan bulan Mei tahun 2013.red

Pos terkait