Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut Salim CS 12 tahun dan Maryani 10 tahun Penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25 Agustus 2023 dengan terdakwa :
1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,
2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa
3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.
4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.
5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan terdakwa I BHAKTI SALIM Alias BAHKTI, terdakwa II AGUNG SALIM,S S.H., Alias AGUNG, terdakwa III ELLY SALIM Alias ELLY dan terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Alias CHRISTIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Yaitu turut serta yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),”sebut JPU.
Sambungnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I BHAKTI SALIM Alias BAHKTI, terdakwa II AGUNG SALIM,S S.H., Alias AGUNG, terdakwa III ELLY SALIM Alias ELLY dan terdakwa IV CHRISTIAN SALIM Alias CHRISTIAN masing-masing selama 12 tahun penjara dan menjatuhkan denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 M subsidiair 6 bulan kurungan.
Sedangkan kepada terdakwa MARYANI Jaksa Penuntut nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama,”jelas JPU.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARYANI selama 10 tahun penjara dan menjatuhkan denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.5 M subsidiair 6 bulan kurungan.
Menyatakan bahwa pidana kepada 5 terdakwa tersebut diatas tidak perlu dijalani seluruhnya oleh Terdakwa, kecuali jika pengadilan tingkat terakhir atau hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan Putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau pidana penjara lebih ringan dari putusan dalam perkara tindak pidana asal (tindak pidana perbankan) atau Presiden mengabulkan grasi atau amnesti terhadap terpidana dalam Putusan perkara tindak pidana asal (Tindak Pidana Perbankan).
Bukan hanya itu saja Jaksa Penuntut juga menjelaskan aset dari para terdakwa dilelang dan sebelum dikeluarkan kewajibannya pada Bank Mandiri dan Alto terlebih dahulu baru kemudian setelah itu dikembalikan kepada korban masing masing sesuai dengan kerugian yang dialami para korban.red












