Fitria Nengsih Istri Kedua Bupati Meranti Di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FITRIA

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyetorkan uang/suap kepada Bupati Meranti M.Adil digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 Agustus 2023.

Sidang perkara tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa FITRIA NENGSIH telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dan denda sejumlah Rp.200 juta,subsider 3 bulan,”sebut Majelis Hakim.

Sambung Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red

Pos terkait