Sekertaris BKSDM Meranti Akui Diberikan Hutang Rp 40 jt Oleh Terdakwa M.Adil

sek

Pekanbaru,skinusantara.comSekertaris BKSDM Meranti akui diberikan hutang Rp 40 jt oleh terdakwa M.Adil pada sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 September 2023.

Sidang perkara korupsi yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK dengan menghadirkan terdakwa M.Adil dipersidangan.

7 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dari pejabat tinggi di Kabupaten Meranti,1.Bambang Suprianto (Setda Meranti),2.Praja (Sekertaris PUPR Meranti),3.Sugeng Widodo (Kabid Sumber Daya Mineral PUPR Meranti),4.Adi Putra (Bendahara Dinas PUPR Meranti),5.Suwardi (Kadiis Pendidikan Meranti),6.Muklisin (Sekertaris BKSDM Meranti),7.Asmijan (Bendahara Pengeluaran Diskominfo Meranti).

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Muklisin selaku Sekertaris BKSDM mengatakan bahwa pada pertemuan 3 April 2023 ada undangan melalui WA,waktu itu kami ada bertiga salah satunya Fitria nIngsih.

“Kata Mereka ada temuan dari BPKP Riau senilai Rp 100 jt,waktu pertemuan itu saya sampaikan bahwa saya keberatan,Namun kata kata Fitria Nengsih agar saya disuruh setor Rp 40 jt,”sebut Muklisin dalam persidangan.

Sambung saksi Muklisin saya meminta perincinan apabila ada temuan,namun perincian itu tidak pernah diberikan,”Kemudian saya sampaikan hal itu kepada Bupati M.Adil,kata Bupati saya diminta temui ajudan yang bernama Yogi dan diserahkanlah uang Rp 40 juta tersebut.Setelah itu uang Rp 40 jt saya beritahukan kepada Fitria Nengsih dan kata Fitria Nengsih agar diberikan kepada Anggoro,”sebut Muklisin.

Diakui saksi dalam persidangan bahwa uang Rp 40 juta itu adalah hutang,dan waktu saksi diperiksa oleh KPK ia sampaikan apakah uang itu harus dikembalikan atau tidak.red

Pos terkait