Pekanbaru,skinusantara.com –Sekertaris PUPR Meranti akui diperintah Mardiansyah selaku Kadis setor uang ke Fitria Nengsih pada sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima,memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,26 September 2023.
Sidang perkara korupsi yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK dari Aparatur Sipil Negara/ASN Pemerintah Kabupaten Meranti.
Salah seorang saksi eks Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Meranti Fajar Triasmoko menyampaikan bahwa dirinya diangkat menjadi Plt Kadis PUPR setelah Mardiansyah pindah ke Kota Pekanbaru.
“Setahu saya Kadis PUPR Mardiansyah saat itu mengundurkan diri,jadi saya dipanggil Bupati M.Adil untuk menggantikan posisi beliau,”sebut Fajar.
Fajar Triasmoko juga menceritakan bahwa ia pernah diperintah Kadis Mardiansyah untuk memberikan uang sebesar Rp 200 juta sebanyak 2 kali dengan total Rp 400 juta.
“Saya serahkan uang pemotongan 10% dari pencairan langsung kepada Fitria Nengsih selaku Plt Kepala BPKAD Meranti dan disitu juga ada Bendaharanya yang bernama Dahlia,”ungkap saksi Fajar.
Sambung Fajar setelah saya serahkan uang itu kemudian saya laporkan kepada Pak Kadis PUPR Mardiansyah via telpon seluler.
Masih kata Fajar setelah saya menjabat Plt Kadis PUPR saya dipanggil Bupati M.Adil di kediaman Bupati dan disitu ada Fitria Nengsih,”Bupati bilang pada saat itu jangan lupa potongan 10% saat pencairan dan untuk pencairan saya diminta koordinasi dengan Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih,”ucapnya dalam persidangan.
“Sewaktu saya menjabat Plt Kadis PUPR Meranti saya juga setor sebanyak 2 kali senilai Rp 400 juta dari pemotongan pencairan 10%,”ungkap Fajar.red
