Kajati Riau Hadiri Kegiatan Vendor Day Pertamina Hulu Rokan

keg

Pekanbaru,skinusantara.comKepala Kejaksaan Tinggi/Kajati Riau Dr. Supardi didampingi Asisten Intelijen Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Meilinda, S.H., M.H hadiri kegiatan Vendor Day PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan Tahun 2023 yang mengangkat tema “Strengthening Partnership to Deliver Commitment for Safety and Complience”,Rabu,4 Oktober 2023.

Dalam sambutannya VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan Edi Susanto menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada para tamu undangan dalam kegiatan Vendor Day PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Vendor Day PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan Tahun 2023 mengangkat tema “Strengthening Partnership to Deliver Commitment for Safety and Complience” dimana kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama antara PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan dengan Perusahaan mitra kerja.

Selanjutnya VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan Edi Susanto berharap melalui kegiatan ini, tentunya dapat meningkatnya hubungan kerjasama yang baik antara PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan dengan Perusahaan Mitra.

Dalam sambutannya Kajati Riau Dr. Supardi menyampaikan terhadap kerugian negara yang dilakukan dengan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pelaksanaan kepatuhan.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan kembali apa yang menjadi tugas fungsi kami dibidang perdata dan tata usaha negara yang dapat kami kerjasamakan dengan PT. Pertamina Hulu Rokan,”sebut Kajati Riau.

Sambungnya pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dimanfaatkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan, dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik secara non litigasi maupun litigasi,

Misalnya dalam hal adanya tagihan-tagihan PT. Pertamina Hulu Rokan, kepada pihak ketiga yang tidak tertagih sehubungan dengan kerjasama yang dilakukan pertamina dengan pihak ketiga tersebut, yang menimbulkan kerugian bagi PT. Pertamina Hulu Rokan.

“Selain itu juga terhadap pengadaan barang / jasa, baik itu proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi yang dilaksanakan dilingkungan PT. Pertamina Hulu Rokan, dapat meminta pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk memitigasi risiko hukum yang kemungkinan terjadi dan memberikan pendapat dalam bentuk lisan ataupun nota pendapat secara tertulis sehingga resiko kerugian negara dalam suatu kegiatan yang menggunakan keuangan negara atau modal / keuangan bumn dapat dicegah.

Dr. Supardi menyampaikan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di ranah perdata dan tata usaha negara merupakan fungsi pencegahan terjadinya tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perusahaan, yang berbeda dengan fungsi penindakan yang dilakukan oleh bidang Intelijen maupun bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan.

Oleh karenanya kami berharap PT. Pertamina Hulu Rokan dapat memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT. Pertamina Hulu Rokan dan membantu melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional perusahaan, sehingga PT. Pertamina Hulu Rokan dapat melaksanakan amanat untuk mengelola blok rokan agar dapat mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi indonesia.***

Pos terkait