Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut dua terdakwa KUR Bank Syariah Mandiri 14 Tahun Penjara dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu dengan terdakwa AHMAD WAHYU QUSYAIRI selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci dan MAWARDI selaku Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Oktober 2023.
Sidang perkara tipikor yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut/JPU Kejari Pelalawan.
Pada tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD WAHYU QUSYAIRI dan MAWARDI dengan pidana penjara selama 14 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan,”sebut Jaksa Penuntut.
Sambung Jaksa untuk terdakwa Mawardi di bebankan Uang Pengganti/UP sebesar Rp 31,8 M apabila dalam 1 bulan tidak diganti maka akan dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.red












