Perkara TPPU Salim CS,Hakim Vonis 11 Tahun Penjara Serta Membayar Kerugian Korban

Pekanbaru,skinusantara.comSalim CS di vonis Majelis Hakim 9 tahun penjara dan wajib membayar kerugian korban pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Oktober 2023 dengan terdakwa :

1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,

2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa

Bacaan Lainnya

3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.

4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.

5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Sidang perkara TPPU dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim mengadili terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim,Christian Salim,Elly Salim dan terdakwa Maryani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana kepada 4 terdakwa ( Bhakti Salim,Agung Salim,Christian Salim,Elly Salim ) masing masing selama 11 tahun penjara,denda sebesar Rp 10 M subsider 6 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Maryani dijatuhi Pidanan penjara selama 9 tahun,denda sebesar Rp 5 M subsider 4 bulan kurungan.

Bukan hanya itu saja,Majelis Hakim juga Menetapkan aset dari para terdakwa dilelang dan sebelum dikeluarkan kewajibannya pada Bank Mandiri dan Alto terlebih dahulu kemudian setelah itu baru dikembalikan kepada korban masing masing sesuai dengan kerugian yang dialami para korban.red

Pos terkait