Dua Terdakwa Bakti Kominfo Akan Segera Masuk Persidangan

du

Jakarta,skinusantara.comTim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung/Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama dua Terdakwa,1.Muhammad Yusrizki Muliawan dan 2 Terdakwa Windi Purnama, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023, sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan.

Sementara itu, Terdakwa Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Terdakwa Windi Purnama telah melalui beberapa tahapan dengan rincian sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Tahap II (P-16A)
• Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan Surat Nomor: PRIN- 2430/M.1.14/Ft.1/09/2023 tanggal 11 September 2023;
• Terdakwa Windi Purnama berdasarkan Surat Nomor: PRIN-2074/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

2. Pelimpahan Perkara (P-31)
• Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan berdasarkan Surat Nomor: B-7848/M.1.14/Ft.1/11
tanggal 06 November 2023;
• Terdakwa Windi Purnama berdasarkan Surat Nomor: B-7847/M.1.14/Ft.1/11/2023 tanggal 06 November 2023.

du

“Saat ini, Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,”sebut Kapuspenkum.***

Pos terkait