Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut 5 terdakwa pada sidang perkara tindak pidana umum dalam perkara narkotika dengan terdakwa Fahrul Rizal Damanik,Ali Nafiah, Muhammad Adnan,Novi Pramawita dan Zulkarnain digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,2 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau kepada 5 terdakwa.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa ke 5 terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dimana para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1,2 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Fahrul Rizal Damanik dengan penjara seumur hidup,terdakwa Ali Nafiah pidana mati,terdakwa Muhammad Adnan pidana penjara seumur hidup,terdakwa Novi Pramawita dan terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan,”sebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa ke 5 terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu seberat 7,9 Kg hampir 8 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir.red