Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim ketok palu/vonis perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Markasim,SE selaku Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,12 Desember 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/Vonis terhadap terdakwa Markasim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Markasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair, dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Markasim,SE dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,Denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,”sebut Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 178.255.731,27 dengan diperhitungkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp. 66.000.000,sebagaimana BA-17 tanggal 24 Juli 2024 sehingga kepada terdakwa masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 112.255.731 subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan terdakwa Markasim telah melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Markasim selama 2 tahun 6 bulan penjara,Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 112.255.731 subsider 1 tahun penjara,”ucap Jaksa pada saat itu dipersidangan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Markasim,SE selaku Penghulu/Kepala Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 secara melawan hukum telah melakukan kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap/ Tunjangan Perangkat Desa dan Insentif/Operasional RT/RW, Kegiatan Bantuan Perikanan, Kegiatan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Banjir dan Kegiatan Pekerjaan Penimbunan Bodi Jalan Gang Sumarno pada kepenghuluan Bagan Jawa yang tidak sesuai dengan RAB dan peraturan perundang-undangan lainnya.rizq












