Majelis Hakim Ketok Palu M.Adil Eks Bupati Meranti,Ini Dia Putusannya…

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim Ketok Palu/Vonis perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima,memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21 Desember 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/Vonis terhadap terdakwa Muhammad Adil.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Adil telah terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian ketiga, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan,denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim.

Sambung Majelis Hakim selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp17,8 miliar dan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan (subsider) 3 tahun penjara.rizq

Pos terkait