Kejari Sidoarjo Tahan 3 Tersangka PDAM

sido

Sidoarjo,skinusantara.comKejaksaan Negeri/Kejari Sidoarjo telah dilakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PASANG BARU PERUMDA “DELTA TIRTA”SIDOARJO TAHUN 2012-2015 YAKNI Sdr. SS, Sdri. J, dan Sdr. SH,Selasa,2 Januari 2024.

Bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta”dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.

Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat
Perintah Kerja (SPK).

Bacaan Lainnya

“Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation).Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM,”sebut Kasiintel.

Sambungnya nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

a) Bahwa Tersangka SS, peranannya pada saat itu Menjabat sebagai Kabag Umum pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta, yang membuat dan menandatangani perjanjian antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI Delta Tirta tanpa adanya pertimbangan Dewan Pengawas dan Izin dari Bupati Sidoarjo;

Mengajukan pembayaran kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang mana pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013-2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.

Membuat Surat Permintaan Pembayaran atas pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013-2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE;

sido

Menerima pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.***

Pos terkait