Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rounald Romieza ,S.STP,M.Si selaku Plt Sekertaris/Setwan Dprd Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra Syahputra selaku ASN di Dprd Rohil,Rabu,7 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.
Pada dakwaannya kedua terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Periode September 2018 sampai dengan November 2019 menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019.
“Serta membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019, dengan mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa,”sebut Jaksa Penuntutan.
Sambung Jaksa Penuntut Terdakwa Rounald Romieza dan terdakwa Indra Syahputra melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019.
“Yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 923.737.914 yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 923.737.914 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluarana pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi Terkait Lainnya,”jelas JPU.
Lanjut JPU perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.red