Majelis Hakim ‘Tegur’ Saksi Dr.Ahmad Supardi Perkara Eks Rektor UIN Suska Riau

Pekanbaru,skinusantara.comDr.Ahmad Supardi ditegur Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Salah seorang saksi Dr.Ahmad Supardi yang merupakan salah seorang Kepala Biro menerangkan terkait tanda tangan pada dokumen yang ditandatangani oleh Rektor yang saat ini menjadi terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Untuk persetujuan Surat Perintah Membayar/SPM saya yang menandatangani,sedangkan untuk Bantuan Layanan Umum/BLU ditandatangani oleh PPK,”jelas saksi Ahmad Supardi.

IMG 20240520 1615582 scaled

Namun saat dicecar Majelis Hakim terkait tugas saksi selaku Kabiro,saksi Dr.Ahmad Supardi sepertinya berbelit belit dalam memberikan keterangan, sehingga berulang kali ditegur oleh Majelis Hakim.red

Pos terkait