Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut 5 Terdakwa kasus korupsi dana kredit di Bank Riau Kepri/BRK Syariah cabang Duri dengan Terdakwa Dedi Mulyadi S.T ( selaku Pimpinan Seksi Bisnis Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Saharlis S.E ( selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Wan Zaky Zuhairy ( selaku Account Officer Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Fadlah Muhammad ( selaku Account Officer Pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021, Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 7/5/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya,para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedi Mulyadi,Wan Zaky Zuhairy dan Fadlah Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap JPU Kejari Bengkalis di persidangan.
Sambung JPU,Terdakwa Saharlis di jatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu,Terdakwa Untung Sujarwo di tuntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun,denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi hukuman tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp5,2 miliar lebih dan apabila Terdakwa Untung Sujarwo tidak membayar UP tersebut maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas tuntutan para terdakwa tersebut,Edwin Aldrin SH yang merupakan salah seoraang Penasihat Hukum/PH dari kantor advokat Wahid Law Firm ke 4 orang Terdakwa yaitu Wan Zaky Zuhairy,Dedi Mulyadi,Fadlah Muhammad dan Saharlis mengajukan nota pembelaan/pledoi secara tertulis.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis di agenda sidang berikutnya dan kami akan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta, dan smoga menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim dalam memberikan putusan yg seadil adil nya”, ucap Edwin Aldrin SH kepada awak media seusai persidangan.riz