Pekanbaru, skinusantara.com – Majelis Hakim vonis 3 orang terdakwa terkait kredit fasilitas Murabahah Bank Riau Kepri/BRK Syariah Duri yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, rabu ( 7/2/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim kepada 3 orang terdakwa ini.
3 orang terdakwa tersebut adalah,1.Sentul, ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Duri,2.Fadly Indrawan, merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah Duri,3.Abdul Mubarak, mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan Bank Syariah Duri.
Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan kepada terdakwa Sentul telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
” Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sentul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi masa tahanan, denda 200 juta subsider 4 bulan.Membebankan kepada terdakwa Sentul untuk membayar Uang Pengganti/UP sebanyak Rp.582.801.475,03 subsider 10 Bulan,”ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim di persidangan, menyatakan kepada terdakwa Abdul Mubarak dan Fadhly Indrawan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa penuntut Umum/JPU.
” Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Mubarak dan Fadhly Indrawan oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan di kurangi selama masa tahanan, denda 75 juta subsider 3 bulan “, sebut Majelis Hakim di persidangan.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penunutut Umum/JPU Bengkalis menyatakan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.rizq












