Tedy Sekertaris Koperasi Syariah Pracico Tak Berkutik Dalam Persidangan

sek

Pekanbaru,skinusantara.com Sidang perkara Sastra Cipta Wijaya bersama-sama dengan Saksi Tedy Agistiansjah/Sekertaris Koperasi Syariah Pracico (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) tak berkutik dalam perkara melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,26 Februari 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan,1.Rizwandi (ASN Dinas Koperasi Pekanbaru),2.Triseni (Pegawai Bank CIMB Niaga),3.Tedy (Sekertaris Koperasi Syariah Pracico).

Bacaan Lainnya

Saksi Rizwandi dalam persidangan menjelaskan bahwa Koperasi Syariah Pracico tidak pernah mendaftarkan adanya Kantor Cabang di Pekanbaru kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.

“Nama Koperasi Syariah Pracico tidak tercatat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru dan selayaknya apabila mereka hendak membuka cabang disini harusnya meminta surat rekomendasi dari Dinas Koperasi,”jelas Rizwandi.

Sedangkan saksi Trisena sebagai salah seorang pegawai Bank CIMB Niaga hanya menerangkan terkait adanya transfer dana oleh korban Archenius sebesar Rp 6M kepada Koperasi Syariah Pracico.

Tedy selaku Sekertaris Koperasi Syariah Pracico mengakui bahwa di Koperasi Syariah Pracico ada simpanan berjangka mudarobah dan bagi hasil.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum/JPU terkait penandatanganan berkas,dokumen nasabah diakui oleh Tedy,”Ketua Koperasi dan saya sebagai Chairman yang menandatanganinya,”sebut Tedy yang saat ini juga telah menjadi penghuni rutan Cipinang dalam perkara lain.

Tedy juga membeberkan bahwa aset dari dua Koperasi termasuk Koperasi Syariah Pracico saat ini mencapai Rp 2T dari 1200 nasabah.

Anehnya dalam persidangan saksi Tedy mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan korban Archenius,namun dapat terbantahkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa yang menunjukkan sebuah bukti photo bersama dimana ada Tedy,Sastra Cipta Wijaya dan korban Archenius.red

Pos terkait