Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU tetap pada tuntutan tanggapi pledoi Penasehat Hukum/PH terdakwa Sastra Cipta Wijaya dalam perkara menghimpun dana dari masyarakat bersama-sama dengan Saksi Tedy Agistiansjah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Kamis ( 25/4/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Tanggapan/Replik dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Dalam tanggapannya,Senator Boris Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru menyatakan menolak nota pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum terdakwa Sastra Cipta Wijaya alias Sastra untuk seluruhnya.
“Selain itu Jaksa Penuntut telah pula berhasil membuktikan perbuatan yang disangka/didakwakan kepada terdakwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP Jo. Pasal 183 KUHAP dan terhadap terdakwa menurut hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa tersebut. Bahkan terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan,”ungkap Senator Boris dalam persidangan.
Sambung JPU di persidangan, oleh karena dipersidangan telah dapat dibuktikan bahwa terdakwalah memiliki peran aktif untuk mewujudkan akibat dari delik pidana yang didakwakan, di mana terdakwa dalam keadaan sadar serta meinginsyafi dan mengkehendaki perbuatannya sendiri untuk membantu / turut serta melakukan tindak pidana perbankan.
“Menyatakan terdakwa Sastra Cipta Wijaya alias Sastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”sebut Senator Boris.riz












