Gegara Himpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Izin Oleh Koperasi Syariah Pracico Inti Utama,Ini Dia Tuntutan Sastra Cipta Wijaya

him

Pekanbaru,skinusantara.comGegara menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin pada sidang perkara Sastra Cipta Wijaya bersama-sama dengan Saksi Tedy Agistiansjah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,4 April 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada isi tuntutannya JPU menyatakan unsur unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sastra Cipta Wijaya yaitu unsur setiap orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentum simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Unsur setiap orang bahwa dipersidangan telah dihadirkan saksi saksi dan juga saksi ahli bidang perdata dan pidana serta dibuktikan atas keterangan terdakwa dalam persidangan,”sebut Boris selaku Jaksa Penuntut Umum.

Sambung JPU terdakwa Sastra Cipta Wijaya juga telah menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana Perbankan dimana perbuatan tersebut bersama sama dengan Tedy.

“Dimana terdakwa Sastra Cipta Wijaya telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin dari pimpinan Bank Indonesia oleh terdakwa bersama sama Tedy,”tegas JPU.

Tambah JPU bahwa terdakwa Sastra Cipta Wijaya telah merugikan saksi Archenius sebesar Rp 6M.Dan belum ada ganti kerugian antara saksi Archenius dengan terdakwa Sastra Cipta Wijaya.Terdakwa juga berbalit belit dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa Sastra Cipta Wijaya terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 46 ayat 1 UU RI No 10 Thn 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Thn 1992 tentang perbankan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”ucap JPU.

Masih kata JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sastra Cipta Wijaya dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 10M subsider 6 bulan kurungan.red

Pos terkait