Pekanbaru, skinusantara.com – Saksi ahli akui pembelanjaan yang di lakukan Plt Setwan Rohil di ketahui oleh bendahara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rounald Romieza ,S.STP,M.Si selaku Plt Sekertaris Dprd Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra Syaputra selaku ASN di sekretariat Dprd Rohil digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, kamis ( 29/2/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa pembelanjaan yang di lakukan oleh Setwan Rohil di ketahui oleh Bendahara,” Kuitansi dikeluarkan bendahara Setwan baru yang ditandatangani oleh toko TOI Saat uang keluar baru di belanjakan dan uang pagu sendiri jumlahnya Rp 1,4 miliar “, ucap saksi ahli di persidangan.
Hakim menemukan bukti bahwa berdasarkan SK Bupati Rohil jumlah pagunya senilai Rp 1,17 miliar lebih,” Ini saksi ahli yang mana yang benar, saksi ahli sendiri yang melakukan audit ini kenapa bisa berbeda “, tegas Majelis Hakim kepada saksi ahli.
Saksi ahli juga menuturkan bahwa adanya pembelanjaan fiktif yang tidak tahu fisiknya, namun rincian pembelanjaannya ada,” Bahwa ada pembelanjaan yang dilakukan oleh Setwan DPRD Rohil, namun fisiknya tidak tampak “, ucap saksi ahli.rizq
