Pekanbaru,skinusantara.com – Adanya kabar angin terkait kepindahan empat Narapidana dalam perkara Investasi Bodong dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU atas nama Bhakti Salim,Agung Salim,Christian Salim dan Elly Salim ditanggapi pihak Rumah Tahanan/Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk melalui Heru Wibowo selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan/Yantah membenarkan bahwa ke empat terdakwa Salim telah berpindah ke Lembaga Pemasyarakatan/Lapas.
“Iya benar,mereka sudah pindah terhitung tanggal 23 Maret 2024 yang lalu dan saat ini mereka berada di Lapas Kelas 1 Tangerang,”sebut Heru Wibowo singkat kepada skinusantara.com,Kamis,25 April 2024.
Sambung Kasi Yantah Rutan Sialang Bungkuk menyampaikan hal ini berdasarkan permintaan keluarga dan tentunya atas persetujuan Direktur Jendral Pemasyarakatan/Ditjenpas.
Untuk diketahui bahwa keempat Narapidana,29 Maret 2022 telah di vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dalam perkara investasi bodong dan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU nya ke empat narapidana juga telah telah di vonis 11 Tahun penjara oleh Mejelis Hakim PN Pekanbaru.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya Kasasi ke 4 Narapidana Salim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU nya masih berproses di Mahkamah Agung RI.red












