Pekanbaru,skinusantara.com – Berkedok koperasi Sastra Cipta Wijaya tampak lesu di vonis Majelis Hakim dalam perkara melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico bersama sama dengan Saksi Tedy Agistiansjah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,2 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald,SH, MHum selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Sastra Cipta Wijaya.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sastra Cipta Wijaya telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia.
Lanjut Hakim Ketua,dimana terdakwa Sastra Cipta Wijaya melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI No 10 Thn 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Thn 1992 tentang perbankan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sastra Cipta Wijaya dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 M subsider 4 bulan kurungan,”sebut Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dalam persidangan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum/JPU maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sastra Cipta Wijaya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsider 6 bulan kurungan.red
