Pekanbaru,skinusantara.com – Rizki Poliang cecar para saksi pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,13 Mei 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.
Dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/Kejari Kuansing salah seorang saksi bernama Erlianto eks Asisten 1 Pemkab Kuansing saat dicecar Rizki JP Poliang selaku PH terdakwa Hardi Yakub membeberkan ia hanya diperintah oleh sekertaris daerah pada saat rapat pembebasan lahan,”saya hanya ikut saja,terkait isi rapat pada saat itu membahas tentang pembangunan hotel,”terang Erlianto.
Saksi Erlianto juga menerangkan terkait pembahasan pembangunan hotel tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin dari pihak Legislatif Dprd Kabupaten Kuansing.red












