Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi bongkar perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan terdakwa 1.Mina Yumiarti selaku pemilik kios UD.Riau Rakyat Tani,2.Suharnof pemilik toko Rangga,3.Suparmin,SP analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak,4.Sukarimi,SP Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,5.Amuzir,SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,16 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan 27 orang saksi dimana 26 saksi merupakan petani di daerah Kabupaten Siak dan 1 orang saksi lagi adalah Slamet Budiarto yang merupakan Direktur CV Artha Jaya.
Saksi Slamet Budiarto dalam persidangan menjelaskan bahwa pemilik modal dan saham CV.Artha Jaya adalah terdakwa Suparmin,”Saya sebagai Direktur hanya pakai nama saja Yang Mulia,”ungkapnya.
Masih kata Slamet Budiarto bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari terdakwa Suparmin,apabila ia tidak melaksanakan perintah,maka terdakwa Suparmin akan marah kepadanya.
Saat dicecar salah seorang Majelis Hakim atas ungkapan Slamet Budiarto bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan CV Artha Jaya tidak sesuai dijelaskan saksi bahwa ia mengetahui hal itu saat diperiksa di Kejari Siak.
“Sepengetahuan saya,terdakwa Suparmin selalu mengirim pupuk bersubsidi secara langsung yang dibantu oleh Arsad selaku admin yang menyiapkan DO atau data,”ujar Slamet dihadapan Majelis Hakim.red
