Pekanbaru,skinusantara.com – Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati ( Oknum Jaksa ) dan Bayu Abdillah ( Oknum Polri ) Cecar dan anggap keterangan saksi Fauzan Afriansyah selaku terdakwa perkara narkotika yang mengakibatkan kedua terdakwa terseret perkara tindak pidana korupsi anggap tidak benar dan berdasar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 21/5/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum/PH menanyakan kepada saksi Fauzan dimana terkait uang yang di transfer rekan saksi Fauzan kepada Fadly Indrawan selaku rekan kerja terdakwa Bayu Abdilah.Saksi Fauzan mengakui bahwasanya uang yang di transfer tersebut adalah uang miliknya dan melalui Karpiansyah alias Riko menyampaikan kepada saksi Fauzan agar segera mentransfer.
“Awalnya Riko yang dimana selaku Paman dari istri saya meminta kepada saya untuk mentransferkan uang sejumlah Rp 2 M ke pihak Bayu Abdilah karena saya di ancam akan di tuntut mati,” ucap Fauzan.
Untuk diketahui bahwasanya Saksi Fauzan pernah bertemu satu kali dengan terdakwa Bayu Abdilah dan terdakwa Sri Hariati pada saat tahap ke dua di kantor Kejari Bengkalis.
Atas keterangan Saksi Fauzan yang merasa diancam oleh terdakwa Bayu Abdilah kemudian terdakwa Bayu Abdilah menolak dan membantah keterangan tersebut dan mengatakan,”Saya tidak pernah mengancam saksi Yang Mulia,’ungkap Bayu Abdilah dihadapan Mejelis Hakim.
“Nah saudara tadi mengatakan bahwasanya ada orang saya ( rekan saksi Fauzan ) mentransfer uang, kalau boleh tau dari rekening siapa ke rekening siapa saudara saksi ketahui “, tanya Wahyu Hidayat, S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH terdakwa Bayu Abdilah dan Sri Hariati dari kantor advokat Wahid Law Firm kepada saksi Fauzan.
Atas pertanyaan PH tersebut kepada saksi Fauzan,saksi Fauzan pun menjawab bahwasanya uang yang akan di transfer melalui rekan saya dan akan dikirim ke orangnya Bayu bernama Fadly Indrawan.
Selain itu, dalam keterangan saksi Fauzan beliau mengatakan terdakwa Bayu Abdilah pernah meminta uang kepada Sitorus salah seorang Anggota DPRD Bengkalis dan selaku pengacara saksi Fauzan sebanyak Rp 5 miliar.
“Saya tidak kenal dan bertemu dengan Sitorus dan saya tidak pernah meminta uang sebanyak Rp 5 miliar itu,”sebut terdakwa Bayu Abdilah.
Usai persidangan, Ricky, S.H salah seorang tim Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah dari kantor Advokat Wahid Law Firm mengatakan kepada skinusantara.com bahwasanya atas keterangan saksi Fauzan di persidangan terkesan mengada ada dan berlebihan terkait pengancaman terhadap saksi Fauzan oleh terdakwa Bayu Abdillah.
“Nah jadi kesannya ini berlebihan menurut kami dan untuk bisa membuktikan itu, dia harus membuktikan apakah pernyataan itu benar atau tidak.Kami anggap hal ini kita kesampingkan lah terlebih dahulu,karena kami punya keyakinan itu nggak berdasar atau berkesan mengada-ada,”ungkap Ricky, S.H menyampaikan.riz












