Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara suap Oknum Jaksa dan Polri, Jaksa Penuntut Umum/JPU tuntut Sri Hariati dan Bayu Abdilah yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 16/7/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 5 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan keempat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Abdilah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,”ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU di persidangan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Hariati dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan kota,denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai persidangan,Ricky SH selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah dari kantor Wahid Law Firm menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dan mengatakan kepada awak media.
”Atas tuntutan dari JPU tersebut,kami selaku Penasehat Hukum/PH Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah mengajukan nota pembelaan/pledoi,”ujar Ricky SH kepada awak media.riz