PHK Sepihak,PT.Musim Mas Digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru

phk

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK secara sepihak oleh PT.Musim Mas terhadap Ditolong Maduwu yang merupakan mantan pekerja di PT.Musim Mas akhirnya masuk Pengadilan.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana Penggugat Ditolong Maduwu VS PT.Musim Mas selaku Tergugat akhirnya sampai ke meja Hijau dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dimana Penggugat meminta haknya sebagai pekerja di PT.Musim Mas sebesar Rp 97.617.606 ditambah dengan membayar upah proses secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 20.372.370,Senin,27 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK sepihak ini masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.red

 

Photo net

Pos terkait