Pekanbaru,skinusantara.com – Tuntutan Jaksa perkara suap oknum Jaksa dan Polri Kabupaten Bengkalis dengan Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah ditunda pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 9/7/2024 ).
Dari hasil pantauan skinusantara.com,sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Usai sidang di buka oleh Majelis Hakim,Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam persidangan menyampaikan bahwa tuntutan kepada kedua terdakwa ditunda.
“Kami sudah mengajukan Rentut ke Kejati Riau dan Kejagung dan tuntutan kepada terdakwa sudah sampai,tetapi akan kami bacakan pada minggu depan Yang Mulia,”sebut JPU Kejari Bengkalis dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa sudah dua kali penundaan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa.red