Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi Wisdean klarifikasi keterangannya pada perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Mhm Fauzan dan Steve dimana pemberitaannya telah menjadi konsumsi publik dengan judul ‘Perkara Bandwidth Dumai,Kasubag Jaringan Diskominfo Akui Kontrak Tidak Ada Tetapi Dibayar’.
Dimana pada sidang yang digelar di PN Pekanbaru pada Kamis,25 Juli 2024 lalu menghadirkan 4 orang saksi,1.Ulil Amri ASN Diskominfo Dumai,2.Firdaus Kamza honorer Diskominfo dumai.3.Rendra ASN Kasubag Perencana Diskominfo Dumai.4.Wisdean ASN Diskominfo Dumai selaku PPTK dan Kasubag.
Salah seorang saksi Wisdean menyampaikan dalam klarifikasinya kepada skinusantara.com bahwa ia selaku Kasi Interkoneksi jaringan bukan Kasubbag Jaringan pada saat menjadi saksi.
Dimana Wisdean pada saat Tahun 2019 selaku PPTK dan Kasi Interkoneksi jaringan diskominfo Dumai dengan melaksanakan kegiatan belanja Bandwith 200Mbps menggunakan e-catalog untuk 36 OPD.
“Saya juga membayarkan sesuai Kontrak setiap pembayaran terhadap PT Mayatama Solusindo, selama 9 Bulan,”jelasnya,Rabu,31 Juli 2024.red












