Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi/Tipikor pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,9 September 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PT.Waskita Karya selaku kontraktor pembangunan hotel Kuansing.
Saksi Sanusi Hasin selaku Senior Vice President/SVC PT.Waskita Karya menjelaskan terkait interior pada hotel Kuansing tidak ada dalam kontrak kerja.
“Tanda tangan pada kontrak kerja ditanda tangani oleh Fahrudin selaku Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuansing,”sebut Sanusi.
Sanusi juga menuturkan bahwa Provisional Hand Over/PHO telah selesai pada bulan April 2016 tetapi Final Hand Over/FHO tidak pernah diterima,”Beberapa kali kami meminta namun tidak pernah diberikan,”ungkap Sanusi.
Dibeberkan Sanusi bahwasanya pembangunan gedung hotel Kuansing telah 100% dilaksanakan,walaupun kami pernah mengalami keterlambatan,namun PT.Waskita Karya telah membayarkan dana keterlambatan itu.red