Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 27/11/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Adapun saksi yang tampak hadir 10 eks anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014 dan 1 orang eks Setwan:
1.Elpius
2.Sardiyono
3.Andi Cahyadi
4.Darmizar
5.Agus Samad
6.Aherson
7.Musliadi
8.Andi Nurbai
9.Endri Yupet
10.Mutiara
11.H.Sumarli (eks Setwan DPRD Kuansing).
Salah seorang saksi Sardiyono yang menjabat pada waktu itu selaku Wakil Ketua DPRD Kuansing dari Partai Persatuan Pembangunan/PPP menceritakan bahwa adanya insiden kekerasan di tengah pembahasan pembangunan hotel Kuansing.
Ungkap Sardiyono bahwa sebelum insiden itu terjadi, ia bersama rekan dewan lainnya telah menerima aspirasi dari para guru terkait tunggakan honor sertifikasi tahun 2010, 2011, dan 2012 yang belum dibayarkan.
“Pertemuan untuk menampung aspirasi tersebut justru berujung ricuh dan memakan korban,”terangnya.
“Bahkan ada salah seorang guru yang diinjak-injak sampai dipukul,”ungkap Sardiyono, seraya menyebut bahwa korban tersebut bernama Pak Samsudin.
Selain penganiayaan, ia juga menyaksikan adanya pelemparan handphone sampai pecah di lokasi rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Sardiyono menduga, insiden kekerasan tersebut kemungkinan besar terkait dengan masalah pembangunan hotel yang saat ini menjadi objek perkara korupsi.
Namun, Sardiyono membantah terlibat dalam proses teknis proyek hotel, menegaskan bahwa ia tidak pernah memimpin rapat terkait pembebasan lahan (Komisi A) maupun pembangunan fisik (Komisi C).riz












