Korupsi Hotel Kuansing,Muklisin Wakil Bupati: Penuh Intervensi

IMG 20251201 WA0012

Pekanbaru, skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/12/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri/Kejari Kuansing.

Dalam persidangan tersebut, tampak hadir sebanyak 10 orang saksi, yang terdiri dari lima eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing periode 2009–2014 dan lima lainnya merupakan pegawai serta staf DPRD Kuansing.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi yang merupakan eks anggota DPRD dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing, Muklisin, memberikan keterangan yang cukup mengungkapkan berbagai fakta terkait proses pembangunan hotel yang menjadi objek perkara.

Muklisin, yang pernah menjadi anggota DPRD Kuansing dari Partai Golkar, menyampaikan bahwa pembangunan hotel di Kuansing penuh dengan kontroversi di internal DPRD.

“Sebenarnya pemindahan dan penganggaran lahan untuk hotel Kuansing dari tanah Pemda tepian Narosa,ke tanah samping Gedung Abdur Rauf Kuansing tidak pernah dianggarkan di KUA-PPAS,dan tidak pernah dibahas di rapat komisi A maupun Rapat banggar,”terang Muklisin dalam persidangan.

Diungkapkan Wakil Bupati ini oleh karena itu banyak fraksi yang keberatan,bahkan ada surat himbauan dari dirjen keuangan Kemendagri atas perihal tentang hotel Kuansing,hal itu pun tidak pernah disosialisasikan kepada anggota DPRD kabupaten kuantan Singingi saat itu,”Ada apa itu harus disembunyikan,apabila tidak ada kepentingan para pihak tersebut,’katanya menceritakan.

“Wajar saja saat itu banyak intervensi dan intimidasi sehingga sampai terjadi keributan saat rapat internal anggota DPRD saat itu,hingga adu fisik,karena bnyak yang tidak setuju,”ucap Muklisin.

Masih katanya,sekarang tanah yang dibuat bangunan itu adalah lahan RTH ( Ruang Terbuka Hijau) berdasarkan Perda tahun 2009, mana mungkin anggota DPRD mau meloloskan tanah tersebut kalau dibahas sebelumnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa proses pembangunan tersebut tidak berjalan mulus dan penuh tekanan dari pemerintah daerah saat itu, yang dipimpin oleh Bupati Sukarmis, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Golkar Kuansing.

“Pada saat rapat paripurna disahkan oleh Ketua DPRD yang saat ini menjadi terdakwa, tampak seperti tergesa-gesa, sehingga semua anggota dewan tampak setuju,” ujar Muklisin.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengesahan tersebut terkesan dipaksakan dan penuh intervensi dari pihak tertentu. Ia juga mengungkapkan bahwa ada tekanan dari partai Golkar Kuansing terhadap dirinya dan keluarganya karena di cap sebagai pembangkang.

Lebih jauh, Muklisin mengaku bahwa jika dirinya tidak menyetujui pembangunan hotel, kemungkinan besar jabatan sebagai anggota DPRD Kuansing bisa dicopot atau bahkan di-PAW.

Ia menceritakan bahwa istrinya, yang merupakan ASN seorang guru, dipindahkan ke daerah yang jauh di tengah hutan,”Setiap pulang kerja, istri saya selalu menangis karena harus meninggalkan tempat mengajar yang sudah biasa dia tempati,” katanya.

Selain itu, Muklisin juga menyatakan bahwa hingga saat ini, hotel Kuansing tersebut belum dapat beroperasi dan tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah daerah Kabupaten Kuansing.red

Pos terkait