Terdakwa Sebut Nama Agung Nugroho,Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau

ho

Pekanbaru,skinusantara.comTerdakwa sebut nama Agung Nugroho pada sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau digelar di Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Kamis,24 Oktober 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa T.Fauzan Tambusai.

Dalam persidangan T.Fauzan membantah segala tuduhan yang disampaikan saksi-saksi terutama saksi Deni Sahputra terkait pemberian uang kepada T.Fauzan.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah menerima uang dari Deni,saat bertemu waktu itu di RM pondok hijau,saya hanya menyampaikan ada SPJ yang belum diselesaikan,karena hal ini terkait desakan komisi-komisi yang ada di DPRD Riau perihal perjalan dinas mereka,”sebut T.Fauzan.

Sambung T.Fauzan bahkan salah seorang Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengeluhkan kepada saya terkait perjalanan dinasnya yang belum dibayar kepada salah satu agent travel.

“Dimana Pak Agung yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Riau mengatakan kepada saya,apabila terlalu lama dibayar,nanti pihak travel tidak percaya lagi,”ujar T.Fauzan.

Sambung T.Fauzan oleh sebab itulah saya memanggil mereka agar segera diselesaikan dokumen-dokumennya untuk dicarikan.

“Yang jelas saya tidak pernah menerima uang dari Taufik ataupun Deni,setiap bertemu mereka hanya mengantarkan dokumen kepada saya.Terkait tanda tangan pada dokumen dokumen itu bukan tanda tangan saya,”ucap T.Fauzan dalam persidangan.red

Pos terkait