Pasal Berbeda,Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Inhil

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comPasal berbeda Jaksa tuntut dua terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dengan terdakwa Syahril selaku Direktur CV. Inhil Bangkit Utama dan Raja Enta Netriawan,SST yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,5 November 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Indragiri Hilir.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Syahril telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”sebut Jaksa.

Sambung Jaksa menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider Rp 3 bulan serta ditambah membayar uang pengganti R 550.381.801,41 atau subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan kepada terdakwa Raja Enta Netriawan,SST dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raja Enta Netriawan,SST selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Jaksa Penuntut Umum.red

Pos terkait