Galian C Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Tapanuli Tengah

dug

Tapteng,skinusantara.comGalian C berupa tanah uruk bebas beroperasi di Tapanuli Tengah diduga tanpa adanya pengawasan dari Pemerintah Daerah maupun pihak APH.

Dari hasil pantauan awak media ini bersama DPD LSM KOMPAS-RI Sumut dilapangan tepat hari Selasa 19 November 2024 ada beberapa titik galian C yang beroperasi tanpa mencantumkan plank nama ataupun izin yang resmi.

“Informasi salah seorang pekerja dilapangan mengatakan bahwa mereka telah melaporkan aktifitasnya kepada pihak Polres Tapanuli Tengah.Seolah oleh ucapan salah seorang pekerja tersebut mereka kebal hukum,”ujar Ivan Vinotti selaku Ketua DPD LSM KOMPAS-RI SUMUT.

Bacaan Lainnya

Sambung Ivan sangat miris dampak galian C ini seperti yang berada di Pinang Sori sangat rawan bencana, dimana lokasinya merupakan perbukitan tepat dipinggir jalan lintas Sibolga.

“Kami menduga bahwa tanah Uruk tersebut dibeli oleh PT.TAS,namun saat diminta informasinya kepada salah seorang petugas security dikatakannya ia tidak mengetahui bahkan ia melarang tim untuk masuk kedalam perusahan,”ujar Ivan.

Masih kata Ivan lokasi kedua galian C yang berada di Sibabangun informasinya milik Ibu Sarumpaet,sayangnya saat dihubungi dengan nada sombong ia katakan apa dasar anda bertanya tentang izin,polisi saja tidak berani menanyakan izin saya.

“Oleh sebab itu saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum/APH segera menindak tegas pengusaha galian C yang tidak memiliki izin,”tegas Ivan.bos

Pos terkait