Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Sihazah selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,”sebut Majelis Hakim.
Sedangkan kepada Kudrianto Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP sebesar Rp 663 juta subsider 3 tahun penjara.
Untuk diketahui pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu,Jaksa Menuntut Sihazah selama 7 tahun penjara dan Kudrianto 6 tahun 6 bulan penjara.riz











