Pekanbaru,skinusantara.com – Tiga orang saksi yang menjadi korban ungkap kerugian milyaran rupiah pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT.Danora Kakao Internasional/DKI yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21. November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Salah seorang saksi Aryanti Napitupulu yang juga merupakan korban Medium Term Note/MTN oleh terdakwa Daniel Sitorus mengatakan ia menyetorkan uang ke PT.Danora Kakao Internasional/DKI sebesar Rp 7,5 M.
Aryanti menceritakan ia mau menjadi nasabah MTN di PT.DKI dikarenakan pada waktu itu marketingnya Agustina mengatakan produk ini aman dan telah ada izin dari OJK/BI bahkan akan mendapatkan bunga sampai 10% lebih tinggi dari deposito Bank,”Nyatanya itu semua bohong,”terangnya.
“Dari modal pokok uang yang saya setorkan itu hanya beberapa kali saja saya menerima bunganya dan selanjutnya tidak pernah sampai saat ini di bayarkan ,”ungkap Aryanti dihadapan Majelis Hakim.
“Jangankan keuntungan,modal pokok saya saja sampai saat ini tidak pernah dikembalikan,”ucap Aryanti dalam persidangan.
Senada dengan saksi Aryanti Napitupulu,saksi Agus Yanto Manaek Pardede yang telah menyetorkan uang sebesar Rp 5 M dan saksi Oki Yunus Gea yang juga menyetorkan Rp 5 M hanya menerima beberapa kali keuntungan menjadi nasabah MTN PT.DKI.
Bahkan para saksi yang menjadi korban terdakwa Daniel Sitorus juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini uang yang mereka setorkan sama sekali tidak dikembalikan sesuai dengan bilyet dan perjanjian.
Untuk diketahui dari informasi dalam persidangan dalam perkara ini bahwa perbuatan terdakwa Daniel Sitorus telah merugikan para korban sebesar Rp 25 M.red












