Perkara Korupsi Bibit Kopi di Meranti,Terdakwa Sihazah Sangkal Keterangan BAP,Akhirnya Mengakui

bit

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sihazah binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,3 September 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Sihazah selaku saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan selaku saksi Sihazah menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan bibit kopi dilaksankan selama 12 Kalender atau selama 1 Tahun tanpa ada adendum.

Bacaan Lainnya

Terkait dokumen pencairan diakui Sihazah bahwa tanggal penandatangan pencairan dibuat mundur ia tidak mengetahuinya karena itu dibuat oleh PPK dan BPKAD.

“Saya tanda tangani dokumen Surat Perintah Membayar/SPM pada 30 Desember malam hari dikantor dinas Perkim dan setelah itu langsung diantar ke BPKAD,”terang Sihazah.

Perihal Verifikasi pada BAP Sihazah,ia tidak mengakui dan keterangan pada saat persidangan yang benar,”Itu tidak benar Yang Mulia,yang benar yang saya sampaikan saat ini dan saya mencabut keterangan pada BAP itu,”sebutnya.

Atas jawaban Sihazah tersebut Majelis Hakim tanyakan anda katakan mencabut keterangan,”Kalau anda mencabut keterangan bukan semudah itu,harus jelas,”kata Majelis Hakim.

“Apabila anda memberikan keterangan palsu,anda juga bisa diancam pidana,”jelas Majelis Hakim.

Akhirnya Sihazah mengakui dokumen dokumen verifikasi setalah ditunjukkan bukti bukti dihadapan Majelis Hakim,Sihazah pun mengatakan,”saya pernah melihatnya,”.red

Pos terkait