Perkara Impor Gula,Saksi Sebut PT.SMIP Tempat Pencucian Uang

kar

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada,Selasa,3 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Agung dari Bea Cukai Kota Dumai.

Kelima saksi yang hadir,1.Gerard Kepala Kantor BC Dumai saat ini,2.Agung Wibawa Kasi PKC VI Thn 2021- 2023,3.Saniya Sandar Kasi Perbendaharaan saat ini,4.Budi Hindarsyah Kasi P2 Thn 2022,5.Hasudungan Fransiskus Kasi PKC V 2018 – 2023.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Agung Wibawa dalam persidangan mengatakan dirinya mengetahui bahwa Izin PT.SMIP sejak tahun 2020 telah dibekukan,”Karena pada saat itu diketahui tidak ada pengolahan bahkan CCTV,namun pada tahun 2021 izin PT.SMIP diaktifkan kembali,”jelasnya.

Masih kata Agung Wibawa sebenarnya PT.SMIP tidak layak masuk dan diberikan fasilitas di kawasan berikat ditambah sewaktu saya ke perusahaannya saya hanya melihat di pabrik tersebut hanya terdakwa Rudy dan satu karyawan saja.

Atas jawaban saksi Agung Wibawa salah seorang Majelis Hakim menanyakan mengapa bisa begitu dijawabnya,”PT.SMIP ini adalah boneka,tempat pencucian uang,”sebutnya dalam persidangan.red

Pos terkait