Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana umum penipuan dengan terdakwa Devi Meilidawati digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,3 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan korban dari terdakwa Devi.
Ramiko Cani Putra yang merupakan saksi sekaligus korban menjelaskan dalam persidangan dimana ia mengalami kerugian sebesar Rp 715 juta.
Saksi Ramiko menceritakan awal perkenalan dirinya dengan terdakwa saat di Hotel Aryaduta,”Pada saat itu Devi menawarkan kepada saya untuk menanamkan modal dan akan mendapat keuntungan dari kerjasama tersebut,”ucap Ramiko.
“Kerjasama yang terdakwa tawarkan awalnya voucher hotel kemudian Event Organizer/EO.Awalnya keuntungan dari kerjasama itu dibayar,lama kelamaan jangankan keuntungan,modal saya saja tidak dikembalikan Devi,”sebut saksi.
Diakhir keterangannya Ramiko meminta dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini di bongkar semua terutama eks GM nya Devi yaitu Ranti Wulandari.
Sedangkan terdakwa Devi mengatakan bahwa uang tersebut digunakannya untuk menutupi hutang piutang nya dan ia juga membeberkan dimana Hotel Aryaduta juga punya hutang kepada dirinya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Devi Meilidawati mengaku kepada korbannya bahwa dirinya adalah Asisten GM Hotel Aryaduta.red