Kadis dan Bendahara DLH Ditetapkan Tersangka

kad

Humbahas,skinusantara.comDalam siaran Pers,Kejaksan Negeri Humbang Hasundutan, Doloksanggul Senin 09 Desember 2024, telah menetapkan Tersangka Kadis dan Bendahara DLH atas nama H.M dan A.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Kadis dan bendahara ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp2.500.222.900 pada Tahun Anggaran 2022 dan Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp3.283.817.500 pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.

Bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua Tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Kadis dan bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen pendukung lainya,”sebut Kasi Intel Kejari Humbahas.

Adapun hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli keuangan yakni sebesar Rp337.142.787.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama H.M dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan,”terang Kasi Intel.bos

Pos terkait