Pekanbaru,skinusantara.com – Direktur Bisnis Bulog jadi saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada,Senin,16 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Agung dan salah satunya adalah direktur bisnis bulog
Lima saksi yang hadir dalam persidangan:
1.Wara Agustini Rukmini dari Dirjen Perdagangan luar negeri (Ketua Tim Kerja Bidang Barang Pertanian)
2.Rully Syah Rizal (Kasi Pertanian dan Kehutanan pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
3.Cecep Saepul Rahman (Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian.
4.Febby Novita Direktur Bisnis Bulog.
5.Pernando direktur ekspedisi PT Wilnardo.
Salah seorang saksi dari BUMN yaitu Direktur Bisnis Bulog menyampaikan kaitannya antara PT.SMIP dengan Bulog,”Bulog akan membeli gula dari PT.SMIP dan sebelumnya Bulog juga sudah menyurati Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian untuk pembelian gula tersebut,”ujar Febby Novita selaku Direktur Bisnis Bulog.
Masih kata Febby Novita,hal ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,”Namun sayangnya dari 20 ribu ton yang disepakati dengan PT.SMIP mereka hanya mampu memenuhi 534 ton lebih,”ungkapnya.
“Dikarenakan mereka tidak mampu untuk memenuhi pasokan gula,maka PT.SMIP melakukan adendum sebanyak tiga kali,”jelas Febby dihadapan Majelis Hakim.red