Pekanbaru,skinusantara.com – Telap uang perusahan pada perkara tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Kamala Sagita alias Ugit kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,20 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Refi Damayanti selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya terdakwa mengakui bahwa ia selaku Staff Keuangan di PT. Jo Perdana Agri Technology dan telah menggunakan uang perusahan sebesar Rp 16 M untuk kepentingan pribadi dengan membeli mobil,barang elektronik,tanah,emas dan lain lain.
“Saya juga telah mengembalikan barang barang yang telah saya beli tersebut,”ucap terdakwa dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa menjabat sebagai Staff Keuangan dan Accounting pada PT. Jo Perdana Agri Technology dengan tugas membuat laporan arus kas bulanan perusahaan, membuat dan mengajukan Invoice Penjualan Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kepada Pembeli TBS, melakukan penagihan uang Penjualan TBS dari Pembeli TBS, membuat pembayaran hutang, membuat pembayaran biaya operasional perusahaan, melakukan penghitungan dan membayar pajak, menambah, mengurai dan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Bahwa sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023, Terdakwa yang tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Jo Perdana Agri Technology diminta untuk melakukan pembayaran uang penjualan TBS Kelapa Sawit senilai Rp. 16.408.664.241 namun dikirim ke rekening pribadi terdakwa dengan memalsukan akun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374,372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.red
