Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara korupsi Dana Bantuan Operasi Kesehatan/BOK pada Puskesmas Rumbio kabupaten Kampar Tahun Anggaran/TA 2021 dengan Terdakwa Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio dan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 10/3/2025).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun 8 bulan penjara dan terdakwa Karlina dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,”ucap Majelis Hakim.
Tambah Mejelis Hakim kedua terdakwa di denda masing masing Rp 50 juta subsider 2 bulan ditambah membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 372.363.211 dimana masing masing terdakwa membayar Rp 158 juta lebih subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui bahwa pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Ade Yulianti 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Karlina 2 tahun penjara.udin