Korupsi BPBD Siak,Jaksa Tuntut 3 Terdakwa

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa 1.Alzukri (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak),2.Kaharuddin (Kepala Pelaksana BPBD Siak),3.Budiman (Direktur CV.BDK) yang merupakan pihak penyedia.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak,Selasa,11 Maret 2025.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana pada dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa:
1.Alzukri dengan 5 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,membayar Uang Pengganti Rp 98 juta lebih subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

2.Kaharuddin 7 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta dan membayar Uang Pengganti Rp 829 juta lebih subsider 4 tahun penjara.

3.Budiman 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 57 juta lebih subsider 2 tahun 3 bulan penjara.red

Pos terkait